China Bakal Hukum Hacker 7 Tahun
BEIJING - Sejumlah negara dan perusahaan asing seringkali menuding China sebagai sarang hacker dan pembajakan. Merasa tidak terima, pemerintah China pun berencana membuat aturan perundangan yang dapat menjerat pembobol situs dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.
Pengadilan kriminal China akan mengajukan amandemen mengenai undang-undang yang mengatur tindak tanduk hacker, seperti mencuri atau memanipulasi data komputer. Tak hanya itu, orang atau perusahaan yang menawarkan software bajakan juga akan menjadi sasaran UU hukum pidana ini.
Hal ini terpaksa mereka lakukan untuk melindungi perangkat legal di dalam jaringan komputer yang akan digunakan di sektor publik, seperti pemerintahan, militer, hingga sains. Demikian yang dilansir dari China Daily, Rabu (24/12/2008).
Kebijakan ini disambut positif oleh penggiat teknologi informatika di negeri Tirai Bambu tersebut. Salah satunya adalah ahli hukum Zhou Guangquan. Bahkan, Guangquan menyarankan agar hacker yang dihukum, jangan yang hanya membobol komputer lokal saja, tetapi juga yang berasal dari luar negeri.
"Bahkan jika kejahatan yang tidak ada hubungannya dengan China, tetapi yang melakukan pidana adalah warga negara China, sebaiknya juga terkena jeratan hukum," kata profesor asal Tsinghua University ini.
Jika ini undang-undang ini berhasil, berarti China akan menjawab segala kritikan dan pandangan negatif. Sebab, selama ini China dituding telah melindungi hacker untuk membobol data-data penting negara lain. Tujuh tahun penjara, setidaknya akan membuat efek jera